Tugas dan Fungsi KUA

Tugs KUA
Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatilawang mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tugas-tugasnya meliputi :
a.    Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
b.    Membantu Pelaksanaan tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan.
c.    Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan.
d. Melaksanakan tugas koordinasi Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan koordinasi/kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan.
e.    Selaku PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf).
f.     Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975 juncto KMA Nomor 517
g.    tahun 2001 dan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang penataan organisasi


KUA Kecamatan secara tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA,
yaitu:
a.    Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama
b.    Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA menyelenggarakan kegiatan dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga.
c. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan. Untuk itu, KUA melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah

0 komentar:

Posting Komentar