Tugs KUA
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Jatilawang mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan
fungsi Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Adapun tugas-tugasnya meliputi :
a. Melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah
Kecamatan.
b. Membantu Pelaksanaan tugas
Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan.
c. Bertanggungjawab atas pelaksanaan
tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan.
d. Melaksanakan tugas koordinasi
Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan koordinasi/kerjasama dengan
Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan.
e. Selaku PPAIW (Pegawai Pencatat Akta
Ikrar Wakaf).
f. Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975
juncto KMA Nomor 517
g. tahun 2001 dan PP Nomor 6 tahun 1988
tentang penataan organisasi
KUA
Kecamatan secara tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA,
yaitu:
a. Melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kementerian Agama
b. Kabupaten/Kota di bidang urusan
agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA menyelenggarakan
kegiatan dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan,
pengetikan dan rumah tangga.
c. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan
dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan.
Untuk itu, KUA melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina masjid,
zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan
keluarga sakinah
0 komentar:
Posting Komentar