Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama tengah menyiapkan
regulasi yang mengatur pemberian tunjangan tugas tambahan bagi Kepala
KUA Kecamatan. Tunjangan perlu diberikan karena jabatan Kepala KUA
merupakan tugas tambahan yang diamanahkan kepada penghulu.
Regulasi ini juga akan mengatur kenaikan tunjangan fungsional
penghulu. "Pemberian tunjangan kepala KUA dan penghulu tersebut akan
kita lakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu," kata Direktur Bina KUA
dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen saat membuka FGD
Pembahasan Peraturan tentang Kepenghuluan, Selasa (26/6) di Hotel Aloft
Jakarta.
Mohsen menyebutkan, pemberian tunjangan tugas tambahan kepada kepala
KUA dan peningkatan tunjangan penghulu perlu dilakukan untuk
meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat. "Tujuan pemberian
tunjangan tentu agar mereka semakin meningkatkan standar layanan,
produktifitasnya terukur, lebih bersemangat dan cepat serta memiliki
visi yang kreatif dan disiplin," paparnya.
Lebih lanjut Mohsen mengatakan, pemberian tunjangan ini juga sebagai
konsekwensi lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016
tentang Ortaker KUA. PMA itu mengatur bahwa tugas dan fungsi KUA
bertambah signifikan, tidak hanya dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk
saja.
"Dalam regulasi terbaru ini ada 10 poin yang menjadi tugas dan fungsi
KUA, termasuk manasik haji. Tentu beban kerja mereka bertambah,"
ujarnya.
Sebelumnya, Kepala KUA memperoleh tunjangan struktural setiap bulan
karena menjabat sebagai pejabat eselon 4b. Namun, sejak Kepala KUA
dijabat oleh penghulu sebagai tugas tambahan, otomatis tunjangan
struktural tersebut hilang.
"Jadi, dengan adanya tunjangan ini nantinya Kepala KUA akan lebih
fleksibel bergerak karena tidak terpengaruh dengan eselonisasi," tutur
Mohsen.
Mengenai pemberian tunjangan tugas tambahan kepala KUA ini, kata dia,
bisa dianalogikan dengan tunjangan tugas tambahan yang diterima oleh
kepala sekolah negeri yang dijabat oleh guru atau kepala rumah sakit
pemerintah yang dijabat oleh dokter PNS.
Menurut Mohsen, tunjangan fungsional penghulu juga perlu dinaikkan.
Sebab, tunjangan yang diterima selama ini sangat kecil. Apalagi jika
hal itu dibandingkan dengan tunjangan jabatan fungsional lainnya,
seperti penyuluh dan guru.
"Sebagai bentuk perhatian kita, maka tunjangan penghulu juga perlu
dinaikkan," tambah mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren ini Ditjen Pendidikan Islam ini.
Mengenai besaran tunjangan yang akan diusulkan, Mohsen mengaku sedang
dikaji agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ada dan masukan dari instansi terkait.
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mendukung rencana revisi Perpres
Nomor 73 Tahun 2007 untuk memberikan tunjangan tugas tambahan kepada
kepala KUA dan menaikkan tunjangan fungsional penghulu. Sebab, menurut
dia, tunjangan penghulu yang ada sudah berjalan cukup lama dan belum
pernah diperbaiki.
"KUA itu sekarang tugas dan beban kerjanya sangat banyak, maka wajar kita kasih tunjangan," papar Dirjen.
Dalam FGD yang dihadiri oleh kepala KUA/penghulu dan kepala seksi
bimas Islam di wilayah DKI Jakarta, serta unit terkait Ditjen Bimas
Islam tersebut menghasilkan kesepakatan awal bahwa tunjangan tugas
tambahan kepala KUA diusulkan sebesar Rp500.000 per bulan.
Sedangkan untuk tunjangan fungsional penghulu disepakati naik menjadi
Rp750.000 untuk penghulu pertama, Rp1.000.000 untuk penghulu muda,
Rp1.250.000 untuk penghulu madya, dan Rp1.500.000 untuk penghulu utama.
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2007 mengatur bahwa
tunjangan fungsional penghulu pertama hanya Rp260.000, penghulu muda
Rp.350.000 dan penghulu madya Rp.500.000.
Menurut Kasubdit Bina Kepenghuluan, Muhaimin, hasil kesepakatan rapat
ini akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademik dan diserahkan kepada
Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama untuk dibahas dan
kemudian dibuat draf Perpresnya. (Insan Khoirul Qolbi)
0 komentar:
Posting Komentar