Sosialisasi Biaya Nikah Melalui Sinetron Tukang Ojek Pengkolan

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2015 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dikatakan bahwa biaya nikah di luar kantor KUA/di balai nikah pada hari libur adalah sebesar Rp.600.000, sedang pernikahan yang dilaksanakan di kantor/ balai nikah pada hari kerja dan jam kerja adalah GRATIS.

Dalam rangka untuk lebih mengenalkan Peraturan Pemerintah tersebut kepada masyarakat, KUA Kecamatan Cilandak melakukan terobosan dan inovasi dengan cara bekerjasama dengan salah satu PH (Production House) melakukan sosialisai tentang biaya Nikah melalui "Sinetron Ojek Pengkolan". Di dalam satu tayangan sinetron yang cukup digemari masyarakat tersebut, Kepala KUA Cilandak Drs Khafsin menjelaskan bahwa biaya nikah di luar kantor KUA/di balai nikah pada hari libur sebesar Rp.600.000, sedang pernikahan yang dilaksanakan di kantor/ balai nikah pada hari kerja dan jam kerja adalah GRATIS. 


Adapun untuk pembayaran biaya nikah tersebut dengan menggunakan nomor billing dan calon penganten langsung membayar ke bank dengan menunjukan nomor billing tersebut. Setelah membayar ke bank bukti setornya dikembalikan ke kua beserta berkas kekurangan lainya. Drs. Khafsin yakin dengan penjelasan tentang biaya nikah melalui sinetron ini dapat diketahui oleh masyarakt luas.

Share on Google Plus

About kua-jatilawang.blogspot.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar