Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2015 tentang PNBP (Penerimaan
Negara Bukan Pajak) dikatakan bahwa biaya nikah di luar kantor KUA/di
balai nikah pada hari libur adalah sebesar Rp.600.000, sedang pernikahan
yang dilaksanakan di kantor/ balai nikah pada hari kerja dan jam kerja
adalah GRATIS.
Dalam rangka untuk lebih mengenalkan Peraturan Pemerintah tersebut
kepada masyarakat, KUA Kecamatan Cilandak melakukan terobosan dan
inovasi dengan cara bekerjasama dengan salah satu PH (Production House)
melakukan sosialisai tentang biaya Nikah melalui "Sinetron Ojek
Pengkolan". Di dalam satu tayangan sinetron yang cukup digemari
masyarakat tersebut, Kepala KUA Cilandak Drs Khafsin menjelaskan bahwa
biaya nikah di luar kantor KUA/di balai nikah pada hari libur sebesar
Rp.600.000, sedang pernikahan yang dilaksanakan di kantor/ balai nikah
pada hari kerja dan jam kerja adalah GRATIS.
Adapun untuk pembayaran biaya nikah tersebut dengan menggunakan nomor
billing dan calon penganten langsung membayar ke bank dengan menunjukan
nomor billing tersebut. Setelah membayar ke bank bukti setornya
dikembalikan ke kua beserta berkas kekurangan lainya. Drs. Khafsin yakin
dengan penjelasan tentang biaya nikah melalui sinetron ini dapat
diketahui oleh masyarakt luas.
0 komentar:
Posting Komentar