Batal
wudlu, di beberapa daerah di Indonesia setiap kali akad nikah usai
dilangsungkan dilanjutkan adat batal wudlu yaitu pertemuan pertama kali
pengantin pria dan wanita setelah sah menjadi suami isteri.
Adat
batal wudlu ini memberikan suri tauladan agar pengantin pria yang akan
menikah berupaya dalam kondisi suci dari hadats karena pernikahan adalah
ibadah. Setiap hal yang bernilai ibadah tentu sangat dianjurkan dalam
keadaan suci dari hadats sebagai upaya tafa’ul agar Allah berkenan
menata niat orang yang akan menjalankan ibadah itu senantiasa dalam
kondisi liLLah dan Ikhlas. Karena pernikahan yang diorientasikan hanya
karena Allah menjadi indikator kesempurnaan iman seseorang.
RasuluLLah dalam sebuah hadits menyatakan :
معاذ بن أنس "من أعطى لله وأحب لله وأبغض لله وأنكح لله فقد استكمل إيمانه عن
Barangsiapa
memberi karena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah dan
menikah karena Allah maka sempurnalah iman orang itu. Musnad Ahmad.
Dalam
tradisi batal wudlu pula pengantin dapat menyempurnakan kesunnahan yang
dijalaninya disamping nikah dan suci dari hadats dengan menjalankan
hadits riwayat Thabrani yang menyatakan :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إذا تزوج أحدكم امرأة فليأخذ بناصيتها وليقل أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جُبِلَتْ عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جُبِلَتْ عَلَيْهِ
Ketika
salah seorang darimu menikahi perempuan, maka sentuhlah ubun-ubunnya
dan ucapkan: saya bermohon kebaikan perempuan ini dan kebaikan dari
watak yang diciptakan untuk perempuan, dan saya berlindung dari
keburukannya dan keburukan dari watak yang diciptakan untuk perempuan
ini.
Dalam
Kasyful Muhdzarat juz 2 halaman 429, riwayat teks doanya sedikit
ditambah dan berbeda cara bacanya namun memiliki arti yang semakna :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَّلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَّلْتَهَا عَلَيْهِ
Disamping
melengkapi dengan kesunnahan, alangkah baiknya bila pengantin juga
menghindarkan diri dari mencampuradukkan nikah yang bernilai ibadah
dengan kemaksiatan seperti yang umumnya terjadi, mencium isteri setelah
akad karena meski sudah sah menjadi isteri, namun tetaplah haram
mempertontonkan tindakan-tindakan yang hanya boleh dinikmati berdua saja
di hadapan orang banyak, terlebih prosesi seperti ini merupakan budaya
dari agama lain yang tidak islami.
0 komentar:
Posting Komentar