BIMAS ISLAM KAB. BANYUMAS MELAKUKAN PEMERIKSAAN ADMINISTRASI NTCR DI KUA KEC. JATILAWANG

Jatilawang (KUA) - Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melakukan pemeriksaan administras pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR) triwulan ke-dua di KUA Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas pada hari Senin, 16 Juli 2018 mulai pukul 11:00. Kegiatan ini merupakan pemeriksaan rutin setiap tiga bulan sekali sesuai dengan PMA nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah BAB XIX Pengawasan pasal 29 ayat 3 berbunyi ; Dalam hal-hal tertentu kepala Seksi dapat melakukan pemeriksaan langsung ke KUA, Joncto PMA No.12 tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP atas biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan BAB VI Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi pasal 22 berbunyi ; Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan supervisi administrasi nikah, rujuk dan pelaksanaan PNBP Biaya NR di KUA Kecamatan, ayat 2 Supervisi dilaksanakan setiap triwulan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) administrasi NTCR KUA Kecamatan Jatilawang yang dibuat oleh team pemeriksa, semua administrasi dinyatakan lengkap dan tidak ada catatan yang perlu di perbaiki. Kepala KUA Kec. Jatilawang H. Arif Tjahjono, SE menyampaikan terimakasih kepada team pemeriksa dan mohon maaf jika ada kekuarangan dalam adminitrasi NTCR, serta mudah-mudahan kami dapat mempertahankan kelengkapan adminitras NTCR di KUA Kecamatan Jatilawang pada pemeriksaan triwulan berikutnya.
Share on Google Plus

About kua-jatilawang.blogspot.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar