Bayar Pencatatan Nikah Bisa Langsung di KUA Menggunakan Mesin EDC

Jatilawang (KUA) - Sejak bulan Mei 2018, di KUA Kecamatan Jatilawang Kab. Banyumas calon pengantin (Catin) dapat membayar langsung di KUA Kecamatan Jatilawang dengan menggunakan mesin electronic data capture (EDC) setelah dibuatkan nomor billing oleh petugas. Catin tidak perlu keluar KUA kecamatan Jatilawang, tinggal bawa kartu ATM BRI yang memiliki saldo minimal Rp. 600.000,-. Dalam penggunaannyapun tidak perlu khawatir, pegawai KUA Kec. Jatilawang akan memandunya. 
Biaya pencatatan nikah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014, biaya pencatatan pernikahan per peristiwa nikah atau rujuk yang dilaksanakan di luar KUA kecamatan adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), namun jika pernikahan dilakukan di balai nikah dan pada jam kerja dikenakan tarif Rp. 0,- (nol rupiah). 
Disediakannya mesin EDC merupakan program KUA Kecamatan Jatilawang dalam rangka inovasi pelayanan publik satu atap. Kepala KUA Kec. Jatilawang H. Arif Tjahjono, SE mengatakaan; Tahap awal baru satu mesin EDC dari BRI, kedepan akan bekerjasama dengan Bank lainnya yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) khususnya dalam biaya pencatatan Nikah dan Rujuk. Inovasi pelayanan publik ini bersinergi dengan moto KUA Kec. Jatilawang yakni "Sukses dalam Pelayanan, Tuntas dalam pekerjaan, Masyarakat kami utamakan". 
Berikut ini alur pelayanan nikah. Pertama, calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Kedua, calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 - N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan). Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah. Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.(HM).
Share on Google Plus

About kua-jatilawang.blogspot.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar