NIKAH PADA HARI RAYA BOLEHKAH?

Jatilawang (KUA) - Boleh.... itulah yang disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Jatilawang H. Arif Tjahjono, SE. asalkan semua syarat telah terpenuhi dan pelaksanaan di mulai setelah para penghulu melakukan sholat sunnah hari raya, kurang lebih mulai pukul 10:00 WIB dan dilaksanakan di balai nikah KUA Kec. Jatilawang. pembayarannya pun seperti pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA yakni Rp. 600.000,- (PP No. 48 tahun 2014). 
Langkah ini diambil karena permintaan masyarakat yang cukup banyak dan rata-rata menghendaki waktu yang sama (pagi hari), sedangkan jumlah penghulu di KUA Kecamatan Jatilawang hanya dua orang. Langkah ini dilaksanakan karena KUA Kecamatan Jatilawang memiliki moto "Sukses dalam Pelayanan, Tuntas dalam Pekerjaan, Masyarakat Kami Utamakan".
Para calon pengantin diharapkan untuk mendaftar kurang dari 10 hari kerja, di samping sesuai aturan, catin memiliki waktu untuk dapat melengkapi persyaratan jika ada kekurangan saat pendaftaran dan dapat memilih waktu yang sesuai dengan harapannya. (HM).
Share on Google Plus

About kua-jatilawang.blogspot.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar