Sosialisasi Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Banyumas



Jatilawang, Gara Syariah. Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, menyelenggarakan Sosialisasi Peran BWI Terkait Tugas dan Fungsinya serta Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (E-AIW).
Peserta Sosialisasi peran BWI tersebut sejumlah 25 orang utusan dari lima kecamatan, yaitu KUA Kecamatan Jatilawang, Rawalo, Purwojati, Wangon dan Lumbir; yang terdiri dari penyuluh Agama Fungsional 5 orang, Penyuluh Agama Non PNS 10 orang, Operator Data Wakaf KUA masing-masing 1 orang dan perwakilan dari perangkat desa 5 orang dari lima Kecamatan.
Kegiatan sosialisasi diselenggarakan pada hari Kamis, 10 Nopember 2022 bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Jatilawang.
H. Faisal Riza selalu penyelenggara zakat dan syariah dalam sambutannya menyampaikan " Tanah Wakaf bila tidak dikelola dg baik, tanah Wakaf bisa hilang dan juga bisa menimbulkan sengketa dikemudian hari. Maka tanah Wakaf harus segera didaftarkan agar aman dan terlindungi secara hukum.
Dalam sosialisasi peran BWI tersebut disampaikan dua materi penting, yaitu:
Materi 1: Peran BWI Terkait tugas dan fungsinya. Bertindak sebagai Nara sumber H. Muslimin Dirjo(Divisi Pengelolaan dan pemberdayaan Wakaf perwakilan BWI Kabupaten Banyumas).
Materi II : Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (E-AIW) bertindak sebagai narasumber H. Slamet Subkhi (Penyusun bahan fasilitasi sertifikasi harta benda Wakaf pada penyelenggara zakat dan Wakaf).
Sebelum kegiatan berahir diselingi diskusi guna memperdalam pemahaman terhadap materi yg telah disampaikan. (Kang Hudi)
Share on Google Plus

About kua-jatilawang.blogspot.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar