Jatilawang (28/8). Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016, Salah satu tugas dan fungsi KUA adalah pelaksanaan, pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. KUA Jatilawang melaksanakan tugas dan fungsi tersebut secara profesional. Dimulai dari pendaftaran nikah, pemeriksaan berkas dan bimbingan perkawinan sampai acara akad nikah berlangsung. Takmpak dalam gambar, H. Iskandar Zulkarnain, S.Ag bertindak sebagai penghulu sedang memberikan pengarahan kepada pasangan pengantin dari Desa Kedungwringin di balai nikah KUA Jatilawang.

Share on Google Plus

About kua-jatilawang.blogspot.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar