Jatilawang (28/8). Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016, Salah satu tugas dan fungsi KUA adalah pelaksanaan, pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. KUA Jatilawang melaksanakan tugas dan fungsi tersebut secara profesional. Dimulai dari pendaftaran nikah, pemeriksaan berkas dan bimbingan perkawinan sampai acara akad nikah berlangsung. Takmpak dalam gambar, H. Iskandar Zulkarnain, S.Ag bertindak sebagai penghulu sedang memberikan pengarahan kepada pasangan pengantin dari Desa Kedungwringin di balai nikah KUA Jatilawang.


0 komentar:
Posting Komentar