Jakarta, bimasislam --- Pemerintah telah menetapkan
penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri yang
ditetapkan tanggal 18 April 2018. Dalam menindaklanjuti SKB 3 Menteri
tersebut, Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek
sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dari aspek sosial,
Pemerintah mempertimbangkan: cuti bersama akan memberi waktu yang cukup
bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di
luar kota dan Pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga
memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.
Dari aspek ekonomi, Pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea-cukai. Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, APPINDO, dan KADIN, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif.
Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, Pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, sebagai berikut:
1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.
2. Setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.
6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
7. Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.
8. Setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.
Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga hadir dalam acara penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H antara lain : Menaker, Menhub, Mensos, Menkes, Mendagri, MenPan dan RB, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.
Sekjen Kementerian Agama Nur Syam yang hadir mewakili Kementerian Agama menyampaikan, bagi Kemenag cuti bersama Idul Fitri 1439H/2018M memiliki sejumlah makna. Pertama, melakukan perayaan hari Idul Fitri. Kedua, makna ibadah.
"Karena apapun yang terkait dengan hari Idul Fitri adalah ibadah, dan sebenarnya yang penting juga adalah hari di mana Idul Fitri ditentukan. Itulah makna tertingginya, karena di situlah kita akan melakukan shalat Id, dan di sana ada makna penting bagaimana relasi manusia dengan Tuhannya juga relasi atau silaturahim antar manusia," ujar Sekjen saat ditemui di kantornya usai mengikuti jumpa pers perihal penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri di Kantor Kementerian PMK di Jakarta, Senin (07/05) pagi.
Dikatakan Sekjen, pemerintah memberikan keleluasaan bagi masyarakat Indonesia untuk bisa merayakan hari Idul Fitri dari sebelumnya, setelah menetapkan tambahan iburan 3 hari. dua hari di sebelum Idul Fitri dan 1 hari sesudahnya.
"Itu saya rasa menjadi sesuatu yang spesial bagi kita semua, kita memiliki waktu cukup merayakan Idul Fitri dengan pulang kampung," lanjutnya.
Dari aspek ekonomi, Pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea-cukai. Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, APPINDO, dan KADIN, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif.
Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, Pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, sebagai berikut:
1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.
2. Setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.
6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
7. Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.
8. Setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.
Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga hadir dalam acara penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H antara lain : Menaker, Menhub, Mensos, Menkes, Mendagri, MenPan dan RB, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.
Sekjen Kementerian Agama Nur Syam yang hadir mewakili Kementerian Agama menyampaikan, bagi Kemenag cuti bersama Idul Fitri 1439H/2018M memiliki sejumlah makna. Pertama, melakukan perayaan hari Idul Fitri. Kedua, makna ibadah.
"Karena apapun yang terkait dengan hari Idul Fitri adalah ibadah, dan sebenarnya yang penting juga adalah hari di mana Idul Fitri ditentukan. Itulah makna tertingginya, karena di situlah kita akan melakukan shalat Id, dan di sana ada makna penting bagaimana relasi manusia dengan Tuhannya juga relasi atau silaturahim antar manusia," ujar Sekjen saat ditemui di kantornya usai mengikuti jumpa pers perihal penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri di Kantor Kementerian PMK di Jakarta, Senin (07/05) pagi.
Dikatakan Sekjen, pemerintah memberikan keleluasaan bagi masyarakat Indonesia untuk bisa merayakan hari Idul Fitri dari sebelumnya, setelah menetapkan tambahan iburan 3 hari. dua hari di sebelum Idul Fitri dan 1 hari sesudahnya.
"Itu saya rasa menjadi sesuatu yang spesial bagi kita semua, kita memiliki waktu cukup merayakan Idul Fitri dengan pulang kampung," lanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar